NEWS
DETAILS
Selasa, 30 May 2023 08:04 - Ikatan Motor Honda Makassar

Asmo Sulsel - Saat mengemudi di jalan raya, kita seringkali melihat berbagai macam marka yang ada di permukaan jalan. Marka jalan raya bukan hanya sekadar tanda, tetapi juga memiliki makna dan fungsi yang penting dalam menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di Indonesia. Mari kita mengungkap arti dari beberapa jenis marka jalan raya yang sering kita temui.

  1. Marka Jalan Berupa Garis Lurus Tunggal Marka jalan berupa garis lurus tunggal, baik putus-putus atau kontinu, memiliki makna sebagai pembatas antara dua arah lalu lintas yang berbeda. Garis lurus putus-putus menunjukkan daerah di mana penyalipan diperbolehkan, sedangkan garis lurus kontinu menandakan larangan untuk melakukan penyalipan.

  2. Marka Jalan Berupa Garis Ganda Marka jalan berupa garis ganda, baik putus-putus atau kontinu, biasanya terdapat di jalan dengan lebih dari dua lajur. Garis ganda digunakan sebagai pembatas antara lajur yang berbeda dan mengatur alur lalu lintas yang searah. Garis ganda kontinu memberikan larangan untuk melakukan perpindahan antar lajur, sementara garis ganda putus-putus menunjukkan daerah di mana perpindahan lajur diperbolehkan.

  3. Marka Jalan Berupa Zebra Cross Zebra Cross atau lintasan penyeberangan pejalan kaki merupakan marka jalan yang penting untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki saat menyeberang jalan. Marka berupa garis-garis horizontal yang melintang dengan area penyeberangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas atau marka tambahan. Pengemudi diharapkan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang berada di zebra cross.

  4. Marka Jalan Berupa Rambu Lalu Lintas Marka jalan tidak hanya terbatas pada garis-garis horizontal, tetapi juga meliputi rambu-rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas berfungsi sebagai petunjuk, peringatan, atau larangan bagi pengendara. Contohnya, rambu berhenti, rambu belok kanan, rambu larangan parkir, dan masih banyak lagi. Penting bagi pengemudi untuk memahami dan menghormati rambu lalu lintas yang ada.

  5. Marka Jalan Berupa Lampu Lalu lintas Lampu lalu lintas adalah salah satu marka jalan yang paling umum dan berfungsi sebagai pengatur alur lalu lintas. Lampu lalu lintas menggunakan sinyal warna merah, kuning, dan hijau untuk memberikan instruksi kepada pengendara. Warna merah berarti berhenti, kuning berarti siap-siap berhenti, dan hijau berarti boleh melanjutkan perjalanan.

Marka jalan raya tidak boleh diabaikan oleh pengendara. Mempelajari dan menghormati makna dari berbagai macam marka jalan akan membantu menciptakan keamanan dan keteraturan lalu lintas di jalan raya. Tetap patuhi aturan lalu lintas, perhatikan marka jalan, dan selalu berkendara dengan penuh kesadaran untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan.

RELATED
NEWS