Asmo Sulsel - Sepeda motor memang tidak dilengkapi oleh lampu kabut, biasanya komponen ini banyak hadir pada mobil. Namun bagi yang doyan touring ke daerah terpencil atau pegunungan, kerap memasangkan lampu kabut pada motornya. Tetapi jangan asal, karena pemasangan lampu kabut ada aturannya Brosis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat pasal yang mengatur penggunaan lampu kabut. Pada Pasal 34 di undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pemasangan, jumlah, dan ketentuan lain. Hal ini diperuntukkan agar pemasangannya sesuai dengan tujuan dan tidak mengganggu pengendara lain.
Pada Pasal 34 ayat 1, disebutkan Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Kemudian pada Pasal (2) dijelaskan mengenai persyaratan lampu kabut. Berikut beberapa poin persyaratan pemasangan lampu kabut:
Jenis lampu ini hanya difungsikan saat mengemudi di kawasan berkabut tebal atau kepulan asap maupun ketika menembus hujan yang sangat deras. Untuk kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan.