NEWS
DETAILS
Senin, 05 Oct 2026 11:09 - Ikatan Motor Honda Makassar

Asmo Sulsel – Penggantian pelat nomor kendaraan bukan hanya persoalan mencetak TNKB baru. Bagi pemilik sepeda motor Honda, penggantian pelat nomor dilakukan bersamaan dengan proses perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui dokumen, tahapan pemeriksaan hingga komponen biaya yang harus disiapkan sebelum mendatangi Samsat.

Astra Motor dalam informasi edukasinya menyebutkan, proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri selama pemilik kendaraan membawa persyaratan yang lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak perlu dianggap rumit. Dengan dokumen lengkap dan mengikuti tahapan yang benar, proses dapat dilakukan melalui layanan resmi Samsat,” demikian penjelasan dalam edukasi Astra Motor.

Berbeda dengan Pajak Tahunan

Perpanjangan STNK lima tahunan memiliki tahapan yang berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Jika pembayaran pajak tahunan pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan, proses lima tahunan mencakup registrasi ulang kendaraan, cek fisik serta penerbitan STNK dan TNKB baru.

Pemilik kendaraan wajib membawa sepeda motor ke Samsat karena petugas perlu melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen administrasi perpanjangan.

Rincian Biaya

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan adalah komponen biaya yang harus dibayarkan.

Berdasarkan informasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat biaya penerbitan STNK dan TNKB.

Untuk sepeda motor, biaya penerbitan STNK tercantum sebesar Rp100.000, sedangkan penerbitan TNKB sebesar Rp60.000.

Selain itu, terdapat kewajiban lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran PKB dapat berbeda karena dipengaruhi nilai kendaraan dan ketentuan daerah masing-masing. Sementara itu, komponen SWDKLLJ juga masuk dalam kewajiban pembayaran kendaraan.

Jika terdapat keterlambatan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan kemungkinan adanya denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapkan Kendaraan untuk Cek Fisik

Sebelum menuju Samsat, pemilik motor sebaiknya memastikan kendaraan dalam kondisi siap diperiksa.

Petugas akan melakukan pengecekan serta penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Data tersebut selanjutnya dicocokkan dengan dokumen kendaraan.

Karena itu, membawa kendaraan yang sesuai dengan dokumen administrasi menjadi hal yang wajib diperhatikan.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa STNK, BPKB dan KTP sesuai persyaratan. Dokumen asli maupun fotokopi perlu dipersiapkan untuk menghindari proses administrasi terhambat.

Hindari Calo

Kemudahan prosedur seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi Samsat dan menghindari jasa perantara tidak resmi.

Dengan mengurus sendiri, pemilik kendaraan dapat mengetahui langsung setiap tahapan dan biaya yang harus dibayarkan.

Pemilik kendaraan juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean, terutama pada periode pelayanan yang ramai.

Jangan Sampai STNK Kedaluwarsa

Perpanjangan STNK lima tahunan pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban registrasi kendaraan bermotor.

Karena itu, pemilik motor Honda sebaiknya mencatat tanggal jatuh tempo dan menyiapkan dokumen sebelum masa berlaku habis.

Dengan mengetahui persyaratan, tahapan cek fisik dan komponen biaya sejak awal, proses ganti pelat nomor sekaligus perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan lebih tertib dan efisien.

RELATED
NEWS