Asmo Sulsel- Marka jalan merupakan garis, gambr dan lambang yang ditempatkan ad permukaan jalan. Misalnya zebra cross, garis putus putus berwarna putih dan kuning serta masih banyak lagi. Fungsinya untuk mengarahkan lalu lntas dan mebatasi jalur satu dengan yang lainnya.
Namun ternyata ada beberapa jenis marka jalan yan belum begitu dipahamioleh pengendara, penasarankan Brosis ? ini dia beberap marka jalan tersebut
Arti dari marka jalan ini adalah pengendar dijalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedangkan pengendara yang berada di sisi garis utuh artinya tidak boleh melewati garis marka jalan.
Marka ini biasanya terdapat dipersimpangan jalan yang menunjukkn bahwa daerah garis serong dengan garis-garis bukan jalur lalu lintas.
Bila Brosis menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya Brosis benar-benar tidak boleh berhenti atu memarkirkan kendaraannya ditepi jalan.
Marka kotak kuning atau yellow box junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. Yellow box junction diletakkan pada persimpangan yang diatur oleh lampu APILL (Ala Pemberi Isarat Lalu Lintas) dengan volume lalu lintas tinggi bertujuan untuk mengosongkan mulut persimpangan sehingga tidak terjadi antrian pada pertengahan simpang tersebut. Jika masih ada kendaraan didalam Yellow Box Junction, maka kendaraan berikutnya tidak boleh melaju meskipuntraffi light sudah berwarna hijau.
Jadi Brosis selalu biasakan meperhatikan marka jalan yang ada dijalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengedara lain ya Brosis. Salam Satu Hati.