Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk kendaraan berbahan bakar bensin pada 1992. Regulasi tersebutlah yang selanjutnya disebut sebagai standar emisi Euro.
Hingga saat ini, sudah ada lima set standar emisi (gas buang kendaraan bermotor) yang telah ditetapkan Uni Eropa dengan tujuan meningkatkan kualitas udara negara-negara anggotanya. Standar emisi itu pun diadopsi oleh beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kelima standar emisi Euro tersebut adalah Euro 2 yang dikeluarkan 1996, Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Indonesia kini menggunakan standar emisi Euro 4, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Kementerian Lingkungan turut merilis kategori M, N, dan O sebagai tipe kendaraan yang wajib menerapkan standar emisi Euro 4.
Apa yang membedakan standar emisi Euro? Tiap standar emisi dibedakan berdasarkan gas buang kendaraan. Emisi kendaraan bermotor mengandung gas karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon, dan partikulat lain (Particulate Matter/PM).
Standar Emisi Euro 4
Standar ini memiliki pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat.
Batas emisi Euro 4 bensin:
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,08 g/km
Standar Emisi Euro 5
Standar emisi ini mengenalkan diesel particulate filters (DPFs) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
Batas emisi Euro 5 bensin:
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km
Standar Emisi Euro 6
Pada standar emisi Euro 6, terdapat penurunan 67 persen tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Pembuat mobil menggunakan dua metode ini untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro 6.
Metode pertama melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil. Metode kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Batas emisi Euro 6 bensin:
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km
PM: 6,0x10 ^ 11/km